==K.Haag== Ulah Perang
Ulah Perang.
(I). Di dalam PL.
(1) Paling tidak pada zaman kuno ~UP dipandang seperti pada bangsa
Arab kuno sebagai sebuah kejadian agama. Di dalam perang itu
orang Isr. memenuhi kemarahan Yahwe (/TB 1Sam 28:18), sehingga
dipersiapkan dengan pembersihan ibadat (: berpantang
/TB 1Sam 21:6). Yahwe sendiri atau ---> TabutNya ada di dalam
perkemahan (/TB Bil 14:42), Beliaulah yang memimpin pasukan
(/TB Yos 10:14) atau melemahkan musuh (Kel 23:27-28*
dbtl.). Perang-perang Isr. adalah perang Yahwe. Oleh sebab itu
hasil rampasan dinyatakan ---> haram, sebab dikuduskan bagi
Yahwe.
(2) Mengenai besarnya organisasi ~UP tidak ada laporan yang tepat.
Sebuah pasukan bayaran tetap, dalam bentuk pengawal pribadi dan
prajurit sewaan baru terjadi pada zaman para raja. Undang-undang
di waktu kemudian menyatakan bahwa pengecualian akan wajib
militer terjadi atas dasar sosial (/TB Ul 20:1-9; 24:5), atau
atas dasar kultis (/TB Bil 2:33). Pasukan tentara terdiri dari
laskar pejalan kaki (: pelempar ayunan, pasukan panah, pasukan
senjata berat) dan (sejak Salomo: /TB 1Raj 10:26-29) laskar
kereta. Kereta perang itu mempunyai dua buah roda, yang dibuat
dari kayu dengan dilingkari besi, ditarik oleh dua atau tiga
ekor kuda. Pada pokoknya kereta itu melayani para pemanah
dengan membawa perisai. Mereka itu termasuk pasukan yang paling
penting. Pasukan berkuda digunakan untuk pelayanan berita.
---> Senjata. Gamb. 33.
(3) Dengan sebuah pasukan yang terorganisir barulah mungkin
melakukan ~UP untuk melakukan serangan. Cara-cara penyerangan
pada zaman kuno adalah: Mendirikan tembok perbentengan
(/TB 2Sam 20:15), membuat kota kelaparan atau memutuskan
aliran air. Di dalam masalah tehnik pengepungan itu orang-orang
Isr. belajar dari orang-orang Asyur (/TB Yeh 4:2; 21:27 dbtl).
Membuat alat pelantak atas roda, atap-atap pelantak, penembak
dengan batu besar (/TB 2Taw 26:15) dan lubang galian.
Orang-orang yang dikepung melindungi diri dengan rantai pengait
dan tangkai berapi. Pada zaman Makabe orang menggunakan menara
penggempur yang mengapung dengan jembatan penerjun dan tambang
(1Mak 11:20; 13:44). ---> Benteng.
(4) Tata susila perang yang kasar mengijinkan perbuatan memotongi
anggota tubuh lawan yang tertangkap (/TB Hak 1:6; Yer 52:11),
atau membunuhnya (/TB Bil 31:7; Ul 20:13 dbtl.), maupun
menjualnya selaku ---> budak (1Mak 3:41; tetapi hal terakhir
ini tidak berlaku bagi bangsanya sendiri: /TB Ul 24:7;
/TB Im 25:42 dst. dll.). Isteri dan anak adalah barang
rampasan pemenang (/TB Hak 5:30). Ul 20:10-11* berusaha
memanusiakan perang itu. --> Pembuangan/haram.
(II). Di dalam PB perang hanya dipakai dalam lukisan
(/TB Luk 14:31 dst.) atau diungkapkan sebagai kejadian eskatologis
(/TB Mark 13:7 dsj.; Wahy passim.).
|