Imamat 25:35-55 |
25:35 | Apabila saudaramu djatuh miskin dan mendjadi lemah diantaramu, maka hendaklah ia kausokong, (seperti) orang perantau dan penumpang, agar ia dapat hidup terus bersama denganmu. |
25:36 | Djangan ambil daripadanja bunga atau riba, melainkan hendaklah engkau takut kepada Allahmu, agar saudaramu itu dapat hidup terus bersama denganmu. |
25:37 | Djangan ia kauberi uangmu dengan bunga dan makananmu dengan riba. |
25:38 | Aku, Jahwe, Allahmu, jang telah menghantar kamu keluar dari negeri Mesir untuk menganugerahkan negeri Kena'an kepadamu dan untuk mendjadi Allahmu. |
25:39 | Apabila saudaramu djatuh miskin diantara kamu, lalu mendjual diri kepadamu, maka djangan kaubebani dengan pekerdjaan budak. |
25:40 | Biarlah ia tinggal padamu seperti orang upahan, sebagai penumpang; sampai tahun pelepasan ia akan bekerdja padamu. |
25:41 | Lalu ia akan lepas daripadamu, ia sendiri maupun anak-anaknja beserta dengannja. Ia boleh kembali kepada marganja serta mendapat kembali milik nenek-mojangnja. |
25:42 | Sebab mereka itu adalah hambaKu, jang telah Kuhantar keluar dari negeri Mesir dan tidak bolehlah mereka didjual seperti halnja dengan budak. |
25:43 | Djangan ia kaukuasai dengan aniaja, melainkan hendaklah engkau takut kepada Allahmu. |
25:44 | Hamba-sahaja jang kaupunjai hendaknja dari bangsa-bangsa lain disekelilingmu; dari mereka itulah boleh engkau membeli hamba-sahaja. |
25:45 | Djuga dari antara anak-anak kaum penumpang serta perantau jang ada padamu boleh kamu beli dan dari marga-marga mereka jang ada padamu dan dilahirkan mereka dinegerimu; mereka itu dapat mendjadi milikmu. |
25:46 | Hendaklah engkau mewariskan mereka itu kepada anak-anakmu sesudah kamu untuk mendjadi milik-pusaka mereka; untuk selama-lamanja hendaklah mereka kamu perhamba. Akan tetapi diantara para saudaramu, jakni bani Israil, tidak boleh ada seorangpun menguasai saudaranja dengan aniaja. |
25:47 | Apabila kemampuan seorang perantau atau penumpang padamu bertambah besar dan saudaramu djatuh miskin diantara kamu, lalu mendjual dirinja kepada perantau (atau) penumpang jang ada padamu itu atau kepada zariat marga perantau itu, |
25:48 | maka ia mempunjai hak tebusan setelah mendjual diri. Seorang saudaranja boleh menebus dia; |
25:49 | ataupun pamannja atau anak pamannja atau seorang kerabat dari marganja boleh menebus dia, atau iapun boleh djuga menebus dirinja, djika kemampuannja sampai memadai. |
25:50 | Hendaklah ia lalu bersama dengan pembelinja menghitung mulai dari tahun ia didjual sampai tahun pelepasan dan harga pendjualannja hendaknja sepadan dengan djumlah tahun-tahun itu; seperti hari seorang upahan hendaknja dihitung. |
25:51 | Djika tahunnja masih banjak, hendaklah sesuai dengan itu ia mengembalikan sebagian dari harga belinja sebagai tebusan. |
25:52 | Djika sisa tahunnja tinggal sedikit sadja, maka hendaklah ia menghitungnja dan mengembalikan uang tebusan sesuai dengan djumlah tahun itu. |
25:53 | Hendaknja seakan-akan ia mendjadi orang upahan padanja dari tahun ketahun. Djanganlah ia dikuasai dengan aniaja dihadapan matamu. |
25:54 | Tetapi sekalipun ia tidak ditebus sedemikian itu, iapun toh lepas dalam tahun pelepasan, ia sendiri bersama dengan anak-anaknja. |
25:55 | Sebab bani Israil mendjadi hambaKu; hambaKulah mereka, jang telah Kuhantar keluar dari negeri Mesir. Aku, Jahwe, Allahmu. |