Keluaran 21:18-36 |
21:18 | Apabila ada orang bertengkar, dan jang seorang memukul jang lain dengan batu atau dengan kepalan, sehingga orang itu, meskipun tidak mati, terpaksa berbaring ditempat tidur, |
21:19 | maka orang jang memukul itu bebas dari hukuman, djika orang jang lain itu kemudian dapat bangkit lagi dan dengan tongkatnja dapat berdjalan diluar, tetapi ia harus mengganti kerugian karena penganggurannja jang terpaksa dan memeliharanja hingga ia sembuh samasekali. |
21:20 | Apabila seseorang memukul budaknja laki-laki atau perempuan dengan tongkatnja, sehingga ia mati didalam tangannja, maka kepadanja harus didjatuhkan balasan. |
21:21 | Tetapi djika budak itu masih hidup satu dua hari, maka ia tidak akan dibalas, karena ia merupakan modal-hartanja sendiri. |
21:22 | Apabila ada orang berkelahi dan menumbuk seorang perumpuan jang hamil, sehingga keguguran, tetapi tiada akibat penderitaan lain, maka jang bersalah harus didenda menurut tuntutan suami perempuan itu, dan membajar didepan para pelarai. |
21:23 | Tetapi apabila terdjadi pelukaan, maka engkau akan memberi njawa ganti njawa, |
21:24 | mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, |
21:25 | luka bakar ganti luka bakar, luka memar ganti luka memar, bilur ganti bilur. |
21:26 | Apabila seseorang memukul mata budaknja laki-laki atau perempuan, sehingga rusak, maka akan ganti matanja budak itu harus dilepaskannja merdeka. |
21:27 | Dan djika ia menindju budaknja laki-laki atau perempuan sampai tanggal giginja, maka budak itu harus dilepaskannja bebas akan ganti giginja. |
21:28 | Apabila seekor lembu djantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka lembu itu harus diradjam, dan dagingnja tidak boleh dimakan sedang jang empunja bebas dari hukuman. |
21:29 | Tetapi djika lembu itu sudah sering menanduk, dan jang empunja, kendati sudah diperingatkan, tidak mendjaganja baik-baik, dan lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus diradjam, apalagi jang empunja harus dihukum mati pula. |
21:30 | Djika akan gantinja dibebankan uang pemulihan kepadanja, maka ia harus membajar uang tebusan untuk hidupnja sebanjak jang dibebankan kepadanja. |
21:31 | Djika lembu itu menanduk seorang anak laki-laki atau perempuan, maka ia harus diperlakukan menurut peraturan itu djuga. |
21:32 | Tetapi djika lembu itu menanduk budak laki-laki atau perempuan sampai mati, maka jang empunja harus membajar tigapuluh sjikal perak kepada tuannja dan lembu itu harus diradjam. |
21:33 | Apabila seseorang membiarkan sumur terbuka, atau menggali sumur tetapi tidak menutupnja, dan seekor lembu atau keledai djatuh kedalamnja, |
21:34 | maka pemilik sumur harus mengganti kerugian; ia harus mengganti kerugian dengan mata uang dan memberikannja kepada jang empunja binatang itu, sedangkan binatang jang mati itu mendjadi kepunjaannja sendiri. |
21:35 | Djika lembu seseorang menanduk lembu orang lain sampai mati, maka lembu jang masih hidup harus didjual dan uangnja harus dibagi sama-sama, dan djuga lembu jang mati harus dibagi sama-sama. |
21:36 | Tetapi djika lembu itu dahulu sudah biasa menanduk, dan jang empunja tidak mendjaganja baik-baik, maka akan ganti kerugian ia harus memberi lembu ganti lembu, sedangkan binatang jang mati itu mendjadi kepunjaannja. |