"Serahkanlah": bukan sebagai titipan, melainkan sebagai modal jang memang harus
disimpan utuh, tetapi dalam pada itu dengan segala usaha digunakan terus-menerus,
sampai berhasil limpah-limpah. Maksud pesanan itu pula, supaja petaruh
(kewenangan kerasulan dan kekuasaan imamat) harus diberikan kepada banjak orang
jang lajak dan tjakap, dan dengan djalan itu pula diturun-temurunkan.