GAL 03:19
Referensi Silang: {z} {a} {b} {c}
Lihat TSK ref. "GAL 03:19"
Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas : /TB Gal 3:19*
Frasa: KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?
Teks: Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau
"pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau
perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan
meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini
Paulus menyatakan beberapa hal:
1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya
menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan
kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan
keselamatan dalam Kristus (ayat /TB Gal 3:24; bd. /TB Rom 5:20; 8:2).
2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (/TB Rom 7:12), hukum PL
tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan
moral (ayat /TB Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).
3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga
keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat /TB Gal 3:22-26).
Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku
umat-Nya (/TB Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah
untuk menutup dosa manusia (lih. /TB Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada
kematian Kristus yang mendamaikan (/TB Ibr 9:14; 10:12-14).
4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita
dibenarkan karena iman" (ayat /TB Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus
datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat
/TB Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan
melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada
hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh
menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang
mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa
untuk menjadi milik Kristus (ayat /TB Gal 3:27-29;
lihat cat. --> "Mat 5:17"
[atau ref. /TB Mat 5:17]
mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;
lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA, 08406).
|