copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Biblika
Catatan Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Catatan Ayat Full Life - Galatia 3:19
Pengantar Pengantar | Konteks Konteks | Galatia 3:19 Galatia 3:19
Kitab sebelumnyaKitab berikutnyaPasal sebelumnyaPasal berikutnyaAyat sebelumnyaAyat berikutnya
GAL 03:19
Referensi Silang: {z} {a} {b} {c}
	Lihat TSK ref. "GAL 03:19"

Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas  : /TB Gal 3:19*
Frasa: KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?

Teks:	Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau
"pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau
perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan
meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini
Paulus menyatakan beberapa hal:

1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya
   menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan
   kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan
   keselamatan dalam Kristus (ayat /TB Gal 3:24; bd. /TB Rom 5:20; 8:2).

2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (/TB Rom 7:12), hukum PL
   tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan
   moral (ayat /TB Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).

3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga
   keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat /TB Gal 3:22-26).
   Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku
   umat-Nya (/TB Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah
   untuk menutup dosa manusia (lih. /TB Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada
   kematian Kristus yang mendamaikan (/TB Ibr 9:14; 10:12-14).

4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita
   dibenarkan karena iman" (ayat /TB Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus
   datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat
   /TB Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan
   melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada
   hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh
   menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang
   mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa
   untuk menjadi milik Kristus (ayat /TB Gal 3:27-29;
		 lihat cat. --> "Mat 5:17"
		[atau ref.	/TB Mat 5:17]

   mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;
		 lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA, 08406).
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran