LE 21:07
Referensi Silang: {q} {r}
Lihat TSK ref. "LE 21:07"
Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas : /TB Im 21:7*
Frasa: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Teks: Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang
telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan
atau janda para imam yang lain (bd. ayat /TB Im 21:13-15; Yeh 44:22).
Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya
diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan
dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan
contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk
jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT, 08468).