copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Biblika
Catatan Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Catatan Ayat Full Life - Keluaran 21:22
Pengantar Pengantar | Konteks Konteks | Keluaran 21:22 Keluaran 21:22
Kitab sebelumnyaKitab berikutnyaPasal sebelumnyaPasal berikutnyaAyat sebelumnyaAyat berikutnya
EX 21:22
Referensi Silang: {n}
	Lihat TSK ref. "EX 21:22"

Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas  : /TB Kel 21:22-23*
Frasa: SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN

Teks:	(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas
perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang
belum lahir.

1) Ayat /TB Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan
   karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang
   melakukan kekerasan harus membayar denda.

2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan
   kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa
   jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan
   harus dihukum mati (ayat /TB Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang
   belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.

3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam
   Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd.
   /TB Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling
   tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran