|
Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
https://sabda.org/https://sabda.org/publikasi/e-sh/2025/10/23 |
|
Kamis, 23 Oktober 2025 (Minggu ke-19 sesudah Pentakosta)
|
|
|
Nazar adalah janji yang langsung diberikan kepada Allah. Seorang laki-laki yang bernazar bertanggung jawab atas nazar yang diucapkannya (1-2). Lain halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan bernazar ketika ia masih gadis dan berada di rumah ayahnya, maka nazarnya berlaku jika ayahnya tidak melarangnya dan tidak berlaku jika ayahnya melarangnya (3-5). Ketika gadis yang bernazar itu kemudian menikah, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (6-8). Adapun nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan berlaku bagi dirinya (9). Jika seorang istri bernazar, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (10-15). Nazar merupakan niat yang serius. Pengkhotbah berkata "Tepatilah nazarmu. Lebih baik engkau tidak bernazar daripada bernazar tetapi tidak menepatinya" (Pkh. 5:3b-4). Kita juga tidak bisa asal berkata kita khilaf dan melanggar nazar kita (Pkh. 5:5). Karena itu, kita perlu memikirkan dengan matang sebelum bernazar. Jangan membuat nazar yang kemudian kita sesali karena ternyata nazar yang harus dibayar terlalu mahal, seperti yang dialami Yefta (Hak. 11:29-40). Nazar sangatlah serius karena kita langsung berjanji kepada Allah. Nazar tidak dapat diubah, terutama jika Allah telah memberikan apa yang kita minta. Untuk itu Alkitab memerintahkan perempuan, yang secara umum berada di bawah kepeminpinan laki-laki, kecuali jika ia adalah janda atau sudah bercerai, perlu mendapatkan persetujuan ayah atau suaminya untuk nazarnya. Hukum tentang nazar perempuan ini hukum yang selaras dengan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Hal ini berarti bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga seharusnya dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dan perlu serius dijalankan, terutama dalam mengambil keputusan yang besar dan penting. Mari taati hukum Allah berkaitan dengan kepemimpinan laki-laki dalam kehidupan kita. [INT]
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |