Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2025/01/24 |
|
Jumat, 24 Januari 2025 (Minggu ke-2 sesudah Epifani)
|
|
Selain Sepuluh Firman (Kel. 20:1-17), Allah juga memberikan hukum negara yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat hidup dengan rukun. Dalam nas bacaan kita hukum ini berbicara tentang tanggung jawab yang harus dipenuhi jika terjadi suatu kehilangan. Bagi kehilangan akibat pencurian, pelaku harus menggantinya dua sampai lima kali lipat (1-4). Bagi kehilangan karena kelalaian, pelaku harus memberi hasil terbaik dari miliknya sendiri. Orang yang tak sengaja menyebabkan bencana pun harus mengganti rugi (5-6). Bagi kehilangan yang terjadi dalam konteks penitipan, korban harus menghadap Allah dan pelaku harus mengganti rugi dua kali lipat (7-9). Hanya jika pelaku dapat mengambil sumpah di hadapan Allah atau membawa pelaku sebenarnya, ia tidak perlu mengganti rugi (10-15). Namun, jika pelaku memang bersalah, ia harus mengganti rugi (14-15). Berdasarkan hukum ini, pencuri tak hanya dituntut untuk mengembalikan apa yang dia curi, tetapi memberikan satu kali lipat sebagai pengembalian ditambah dengan minimal satu kali lipat sebagai hukuman. Ketika pencuri sudah menikmati hasil curiannya, makin besar kejahatannya dan makin besar juga ganti rugi yang harus dia bayar. Ketika pencuri menghilangkan lembu yang penting untuk penghasilan hidup seseorang, terlebih besar lagi dosanya dan tuntutan ganti ruginya. Dengan demikian, pencuri dapat merasakan apa yang dilakukannya kepada sesamanya dan tidak lagi melakukannya. Bahkan, kelalaian pun bukan alasan untuk tidak mengganti rugi, karena kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Kita dapat melihat bahwa hukum Allah mengajarkan kepada umat untuk bertanggung jawab baik atas kehilangan yang disengaja maupun tidak disengaja. Ketika dunia ini makin lihai dalam mencari seribu satu cara untuk menghindari tanggung jawab, jadilah umat Tuhan yang bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan kita. Salah satu caranya adalah dengan berani mengganti rugi kepada sesama yang sudah kita rugikan. Meskipun tak ada orang lain yang melihat, bertanggung jawablah kepada Allah! [INT]
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |