Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2004/01/06 |
|
Selasa, 6 Januari 2004 (Hari Epifania)
|
|
Misi Tuhan Yesus. Melalui sebuah penelitian terhadap beberapa perusahaan besar yang sukses, ditemukan beberapa ciri yang penting. Ciri yang paling penting adalah bahwa mereka memiliki visi dan misi yang jelas untuk apa perusahaan-perusahaan itu ada. Sebelum memulai pelayanan-Nya, Yesus perlu memproklamirkan misi-Nya. Caranya adalah menghadiri ibadah Sabat di kota-Nya sendiri, Nazaret (ayat 16). Dalam kitab Yesaya, telah dinubuatkan bahwa tugas Mesias yang akan datang adalah mewartakan kabar baik Allah bagi umat manusia. Melalui kabar baik itu manusia terbebas dari belenggu dosa. Kabar baik itu terdiri dari empat hal mendasar: pembebasan dari kemiskinan, dari keterpenjaraan, dari kebutaan, maupun dari ketertindasan. Dosa telah membuat seseorang “miskin” segala-galanya di hadapan Allah. Orang itu buta karena tidak dapat melihat rencana-rencana Allah bagi dunia dan bagi dirinya sendiri, dan ia ditindas oleh rupa-rupa kuasa yang melawan Allah. Inilah visi dan misi Yesus datang ke dunia yaitu memberitahukan bahwa tahun rahmat Allah sudah datang (ayat 18,19; bdk. Yes. 61:1-2). Dalam Perjanjian Lama tahun rahmat Allah bisa berupa tahun sabat—tahun ketujuh, juga tahun Yobel—tahun kelimapuluh (Im. 25:1-22). Tahun Sabat adalah pembebasan bagi tanah dari eksploitasi sehingga tanah dipulihkan kesuburannya. Tahun Yobel adalah pembebasan tanah milik pusaka yang sudah digadaikan karena hutang. Kedua tahun ini melambangkan rahmat Tuhan yang lebih besar yang membebaskan umat dari belenggu dosa yang mengikat dan membuat mereka menderita. Dalam ibadah tersebut Yesus mengklaim bahwa nubuat Yesaya itu digenapi dalam diri-Nya (ayat 21). Dia adalah Mesias, Sang Pembebas umat manusia dari perhambaan dosa dan penderitaan mereka. Renungkan: Mesias sudah datang memberitakan pembebasan dari belenggu dosa. Apakah Anda sudah dibebaskan dari belenggu dosa?
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |