Beranda | YLSA.org | Alkitab | Katalog | AI |
Utama > Publikasi > e-Santapan Harian > Edisi Jumat, 31 Oktober 2025 (Minggu ke-20 sesudah Pentakosta)
  Tampilan cetak   edisi sebelum | 10/Edisi 2025 | edisi berikut
Jumat, 31 Oktober 2025 (Minggu ke-20 sesudah Pentakosta)

Bilangan 36
Keluwesan Hukum Sekunder

Hukum yang utama atau primer adalah hukum yang tidak boleh diubah. Tetapi untuk hukum sekunder, ada ruang untuk perubahan. Hal itu seperti yang kita lihat dalam nas hari ini.

Anak-anak perempuan Zelafehad dari suku Manasye datang kepada Musa, meminta warisan tanah ayahnya yang meninggal tanpa anak laki-laki untuk diberikan kepada mereka. Musa bertanya kepada Allah dan Allah setuju. Kemudian, kepala kepala kaum keluarga dari bani Gilead dari suku Manasye datang bertanya kepada Musa perihal anak-anak perempuan Zelafehad tersebut jika menikah dengan orang di luar kaumnya.

Pertanyaan kepala-kepala keluarga bani Gilead itu ingin memastikan bahwa kepemilikan tanah pusaka mereka akan jatuh di luar kaum mereka (1-4), yang berarti melanggar salah satu hukum utama Allah tentang tanah. Sesuai dengan titah TUHAN, Musa kemudian memberikan hukum bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah boleh kawin dengan siapa saja yang menyukai mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka (6, 8). Alasannya adalah karena milik pusaka tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel masing masing harus memegang milik pusakanya sendiri (9).

Kita dapat melihat bahwa hukum primernya adalah tanah atau milik pusaka Israel tidak boleh keluar dari kaum masing masing. Untuk itu diberikan hukum sekunder bahwa warisan milik pusaka hanya dapat diberikan kepada anak laki laki, dengan tujuan mendukung hukum utamanya. Tetapi karena warisan pada anak lelaki adalah hukum sekunder, yang berarti ada ruang untuk perubahan, maka ditambahkan bahwa ketika seorang meninggal tanpa anak laki-laki, maka warisan dapat diberikan kepada anak perempuan. Supaya hukum utamanya tidak dilanggar, kemudian Musa memberi aturan bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah harus menikah dengan orang sekaumnya.

Dengan demikian, penting bagi kita untuk mengenali hukum mana yang primer dan mana yang sekunder. Hukum primer tidak dapat kita ubah, sedangkan hukum sekunder lebih luwes, dan dapat kita ubah jika diperlukan. [INT]

 

Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
melalui edisi Santapan Harian yang kami kirim secara rutin +/- 10.000 eks.
Kirim dukungan Anda ke: BCA 106.30066.22 Yay Pancar Pijar Alkitab.

  e-SH Hari Ini
Edisi Minggu, 5 Oktober 2025
Lukas 21:5-6
  Arsip
< Oktober 2025 >
M S S R K J S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
Cari di Arsip e-Santapan Harian  Cari di e-SH
  
Arsip  Arsip (9956 edisi)
Berlangganan  Berlangganan
Situs  Situs SH
Facebook  Aplikasi SH
  Grup Diskusi SH
Situs Renungan.co

Whatsapp Kontak Kami Tentang Kami
Situs ini dibuat oleh YLSA (Yayasan Lembaga SABDA)

Follow Us:

IG sabda_ylsa FB Yayasan Lembaga SABDA TW sabda_ylsa Link Mores
unblocked 76 agar.io 76 agario 76 lesson guru games
YT SABDA Alkitab Spotify Google Podcast Podcast SABDA Slideshare Slideshare SABDA

CONTACT | GET INVOLVED! | DONASI

Copyright © 1997- Yayasan Lembaga SABDA (YLSA). All Rights Reserved.
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
WA: 0881-2979-100 | Email: ylsa@sabda.org | Situs: ylsa.org - sabda.org