Beranda | YLSA.org | Alkitab | Katalog | AI |
Utama > Publikasi > e-Santapan Harian > Edisi Kamis, 23 Oktober 2025 (Minggu ke-19 sesudah Pentakosta)
  Tampilan cetak   edisi sebelum | 10/Edisi 2025 | edisi berikut
Kamis, 23 Oktober 2025 (Minggu ke-19 sesudah Pentakosta)

Bilangan 30
Nazar dan Kepemimpinan Laki-laki

Nazar adalah janji yang langsung diberikan kepada Allah. Seorang laki-laki yang bernazar bertanggung jawab atas nazar yang diucapkannya (1-2). Lain halnya dengan perempuan. Jika seorang perempuan bernazar ketika ia masih gadis dan berada di rumah ayahnya, maka nazarnya berlaku jika ayahnya tidak melarangnya dan tidak berlaku jika ayahnya melarangnya (3-5). Ketika gadis yang bernazar itu kemudian menikah, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (6-8). Adapun nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan berlaku bagi dirinya (9). Jika seorang istri bernazar, maka nazarnya berlaku jika suaminya tidak melarangnya, dan tidak berlaku jika suaminya langsung melarangnya ketika mendengarnya (10-15).

Nazar merupakan niat yang serius. Pengkhotbah berkata "Tepatilah nazarmu. Lebih baik engkau tidak bernazar daripada bernazar tetapi tidak menepatinya" (Pkh. 5:3b-4). Kita juga tidak bisa asal berkata kita khilaf dan melanggar nazar kita (Pkh. 5:5). Karena itu, kita perlu memikirkan dengan matang sebelum bernazar. Jangan membuat nazar yang kemudian kita sesali karena ternyata nazar yang harus dibayar terlalu mahal, seperti yang dialami Yefta (Hak. 11:29-40).

Nazar sangatlah serius karena kita langsung berjanji kepada Allah. Nazar tidak dapat diubah, terutama jika Allah telah memberikan apa yang kita minta. Untuk itu Alkitab memerintahkan perempuan, yang secara umum berada di bawah kepeminpinan laki-laki, kecuali jika ia adalah janda atau sudah bercerai, perlu mendapatkan persetujuan ayah atau suaminya untuk nazarnya.

Hukum tentang nazar perempuan ini hukum yang selaras dengan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Hal ini berarti bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga seharusnya dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dan perlu serius dijalankan, terutama dalam mengambil keputusan yang besar dan penting. Mari taati hukum Allah berkaitan dengan kepemimpinan laki-laki dalam kehidupan kita. [INT]

 

Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
melalui edisi Santapan Harian yang kami kirim secara rutin +/- 10.000 eks.
Kirim dukungan Anda ke: BCA 106.30066.22 Yay Pancar Pijar Alkitab.

  e-SH Hari Ini
Edisi Jumat, 17 Oktober 2025
Lukas 22:54-62
  Arsip
< Oktober 2025 >
M S S R K J S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
Cari di Arsip e-Santapan Harian  Cari di e-SH
  
Arsip  Arsip (9956 edisi)
Berlangganan  Berlangganan
Situs  Situs SH
Facebook  Aplikasi SH
  Grup Diskusi SH
Situs Renungan.co

Whatsapp Kontak Kami Tentang Kami
Situs ini dibuat oleh YLSA (Yayasan Lembaga SABDA)

Follow Us:

IG sabda_ylsa FB Yayasan Lembaga SABDA TW sabda_ylsa Link Mores
unblocked 76 agar.io 76 agario 76 lesson guru games
YT SABDA Alkitab Spotify Google Podcast Podcast SABDA Slideshare Slideshare SABDA

CONTACT | GET INVOLVED! | DONASI

Copyright © 1997- Yayasan Lembaga SABDA (YLSA). All Rights Reserved.
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
WA: 0881-2979-100 | Email: ylsa@sabda.org | Situs: ylsa.org - sabda.org