Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/7 |
|
![]() |
|
Doa 40 Hari 2013 edisi 7 (5-7-2013)
|
|
JUMAT, 5 JULI 2013 SUKU MINANGKABAU Suku Minangkabau adalah suku yang mendiami Provinsi Sumatera Barat. Populasi Suku Minangkabau ini diperkirakan lebih dari delapan juta orang. Orang Minangkabau biasanya disebut sebagai "orang Minang" atau "orang Padang", tetapi dalam percakapan sehari-hari, orang Minangkabau sendiri umumnya menyebut diri mereka sebagai "urang awak", yang berarti "orang kita". Dalam kehidupan masyarakat Suku Minangkabau, mereka menganut sistem matrilineal, sang ibu memiliki posisi tertinggi dalam keluarga dan sebagai penurun nama keluarga untuk generasi berikutnya. Adat dan budaya mereka menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk pada ibu, yang dikenal dengan Samande (se-ibu), sedangkan ayah, disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga. Walau perempuan mendapat posisi tertinggi dalam adat keluarga, namun dalam sistem pemerintahan adat dan pimpinan komunitas tetap dipegang oleh kaum laki-laki. Orang Minangkabau terkenal karena tradisi mereka dalam perdagangan sehingga dalam kehidupan masyarakat banyak muncul istilah "Padang = Pandai Dagang". Mereka juga profesional dan intelektual. Orang Minangkabau memiliki semangat yang besar dalam perantauan. Hampir setengah jumlah penduduk Minangkabau berada di perantauan. Penyebaran perantauan orang Minang hampir di seluruh wilayah Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia, bahkan perantau Minangkabau juga banyak ditemukan di Malaysia dan Brunei. Tradisi merantau orang Minangkabau telah terjadi sejak beberapa abad yang lalu. Pada masa perang Paderi, banyak dari mereka yang merantau ke Malaysia, terbukti dengan adanya komunitas dan pemukiman orang Minangkabau di Negeri Sembilan dan Pahang Malaysia. Masyarakat Minangkabau adalah pemeluk agama Islam seluruhnya. Budaya Islam begitu kuat berkembang dalam kalangan Suku Minangkabau, adat istiadat dan agama merupakan kombinasi yang kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau sehingga apabila ada anggota masyarakat mereka yang berpindah ke agama lain, akan dianggap "dibuang" dari masyarakat adat Minangkabau. Istilah "dibuang" berarti "dibuang dan tidak boleh masuk dalam adat istiadat Minangkabau". Suatu komunitas kecil Suku Minang yang beragama lain di Kota Medan, Sumatera Utara, tidak menjalankan hukum adat Minangkabau karena mereka tidak diperbolehkan menjalankan adat istiadat Minangkabau. Berikut ini beberapa referensi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Suku Minangkabau dan juga bahan-bahan yang dapat mendukung pelayanan untuk Suku Minangkabau.
POKOK DOA
Diambil dan diringkas dari: Nama situs : deutromalayan.blogspot.com Kontak: doa(at)sabda.org
|
|
![]() |
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |