copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Alkitab
Daftar Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Ima 27:16-25 (ENDE) - Alkitab Ende
halaman 1 dari 1Lihat Lagi...
Halaman sebelumnyaHalaman berikutnya
Imamat 27:16-25
27:16Apabila seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknja kepada Jahwe, maka hendaknja harga nilaiannja sesuai dengan taburannja: sehomer taburan djelai limapuluh misjkal perak.
27:17Djika ia menguduskan ladangnja mulai dari tahun pelepasan, maka harga nilaiannja hendaknja diteguhkan.
27:18Tetapi djika sesudah tahun pelepasan ia menguduskan ladangnja, hendaknja uang itu dihitung baginja oleh imam menurut djumlah tahun jang masih tersisa sampai tahun pelepasan jang berikutnja dan harga nilaiannja harus dikurangi itu.
27:19Djika orang jang menguduskan ladang itu hendak menebusnja, maka hendaklah ia menambah padanja seperlima dari harga nilaiannja, maka ladang itu tetap mendjadi kepunjaannja.
27:20Djika ia tidak mau menebus ladang itu atau sudah mendjualnja kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
27:21Meskipun ladang itu dalam tahun pelepasan lepas djuga, namun itu tetap mendjadi milik kudus Jahwe, seperti ladang jang haram. Itu mendjadi milik imam.
27:22Djika ia menguduskan kepada Jahwe sebidang ladang jang telah dibelinja tapi tidak termasuk perladangan miliknja sendiri,
27:23maka hendaklah imam menghitung baginja djumlah harga nilaiannja sampai tahun pelepasan dan pada hari itu djuga harga nilaiannja itu harus diberikan kepada Jahwe sebagai barang kudus.
27:24Dalam tahun pelepasan ladang itu kembali kepada orang, dari siapa itu dibelinja, jaitu kepada orang jang mula-mula memiliki tanah itu.
27:25Semua nilaian haruslah menurut misjkal sutji, jakni duapuluh gera semisjkal.
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran