copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Alkitab
Daftar Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Im 25:23-34 (BIS) - Alkitab Kabar Baik (BIS)
halaman 1 dari 1Lihat Lagi...
Halaman sebelumnyaHalaman berikutnya
Imamat 25:23-34
25:23Tanahmu tidak boleh dijual untuk seterusnya, sebab tanah itu bukan milikmu, melainkan milik Allah. Kamu hanya seperti orang asing yang mendapat izin untuk memakai tanah itu.
25:24Kalau sebidang tanah dijual, harus diakui hak pemiliknya yang semula untuk menebus tanah itu.
25:25Kalau seorang Israel jatuh miskin sehingga ia terpaksa menjual tanahnya, sanak saudaranya yang paling dekat wajib menebus tanah itu.
25:26Kalau tidak ada orang untuk menebusnya tetapi pemilik itu kemudian hari menjadi mampu dan mempunyai cukup uang untuk menebus tanahnya,
25:27maka ia harus membayar kepada orang yang telah membeli tanahnya seharga hasil tanah itu selama tahun-tahun berikutnya sampai Tahun Pengembalian yang akan datang. Dengan demikian ia mendapat kembali tanah miliknya.
25:28Tetapi kalau ia tidak mampu menebus tanahnya, orang yang membelinya tetap berkuasa atas tanah itu sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Dalam tahun itu tanah itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula.
25:29Apabila seseorang menjual sebuah rumah dalam kota yang dikelilingi tembok, maka ia berhak menebus rumahnya dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari tanggal penjualan.
25:30Tetapi kalau rumah itu tidak ditebusnya dalam waktu satu tahun hilanglah haknya untuk menebusnya. Rumah itu tetap milik orang yang membelinya dan keturunannya. Dalam Tahun Pengembalian, rumah itu tidak dikembalikan.
25:31Untuk rumah di desa yang tidak dikelilingi tembok berlaku peraturan yang sama seperti untuk tanah: pemilik semula berhak menebusnya dan rumah itu harus dikembalikan dalam Tahun Pengembalian.
25:32Akan tetapi orang Lewi berhak untuk kapan saja menebus harta milik mereka di kota-kota yang ditetapkan untuk mereka.
25:33Apabila seorang Lewi menjual rumahnya di salah satu kota itu dan ia tidak menebusnya, rumah itu harus dikembalikan kepadanya dalam Tahun Pengembalian. Sebab rumah orang Lewi di kota-kota mereka adalah milik mereka yang tetap di antara bangsa Israel.
25:34Tetapi padang rumput di sekitar kota-kota suku Lewi tak boleh dijual. Itu adalah kepunyaan orang Lewi untuk selama-lamanya.
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran