copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Alkitab
Daftar Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Im 13:47-59 (BIS) - Alkitab Kabar Baik (BIS)
halaman 1 dari 1Lihat Lagi...
Halaman sebelumnyaHalaman berikutnya
Imamat 13:47-59
13:47Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
13:48atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
13:49dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
13:50Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
13:51Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
13:52Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
13:53Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
13:54ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
13:55Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
13:56Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
13:57Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
13:58Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
13:59Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran