Keluaran 22:5-15 |
22:5 | (22-4) Apabila seseorang membawa ternaknja merumput diladang atau dikebun anggurnja, dan membiarkannja berdjalan dengan leluasa, sehingga ternak itu merumput diladang orang lain, maka akan ganti kerugian haruslah ia memberikan hasil jang terbaik dari ladangnja dan dari kebun anggurnja. |
22:6 | (22-5) Apabila api mendjalar dan mendjilat semak berduri dan oleh karenanja timbunan berkas-berkas gandum atau gandum jang masih ada diladang atau seluruh ladang dimakan api, maka orang jang menjebabkan kebakaran itu harus memberikan ganti kerugian penuh. |
22:7 | (22-6) Apabila seseorang menitipkan uang atau barang berharga kepada orang lain, dan itu ditjuri dari rumah orang itu, maka sipentjuri, kalau tertangkap, harus mengganti kerugian dua kali lipat. |
22:8 | (22-7) Djika si pentjuri tidak tertangkap, maka tuan rumah harus menghadap Allah, agar ternjatalah benar atau tidak ia sendiri mengambil milik temannja. |
22:9 | (22-8) Dalam setiap perkara pidana, entah tentang lembu atau keledai atau domba atau pakaian, entah tentang apa sadja jang hilang, maka apabila salah satu pihak menjatakan: 'Itulah kepunjaanku!' perkara kedua pihak itu harus dibawa kehadapan Allah; dan barangsiapa dipersalahkan oleh Allah, harus mengganti kerugian duakali lipat kepada pihak jang lain. |
22:10 | (22-9) Apabila seseorang menitipkan keledai atau lembu, domba atau hewan lainnja kepada orang lain dan binatang itu mati atau patah tulangnja atau dilarikan tanpa terlihat oleh siapapun, |
22:11 | (22-10) maka antara kedua fihak itu harus diangkat sumpah dihadapan Jahwe, untuk memutuskan benar atau tidakkah ada jang bertjampur tangan terhadap milik sesamanja. Maka pemilik harus menerima keputusan itu, dan jang lain tak usah mengganti kerugian. |
22:12 | (22-11) Tetapi djika binatang itu ditjuri daripadanja, maka ia harus memberi ganti kerugian kepada jang empunja. |
22:13 | (22-12) Djika binatang itu diterkam binatang buas, maka ia harus membawa binatang jang diterkam itu sebagai bukti, lalu tidak usah ia mengganti kerugian. |
22:14 | (22-13) Apabila seseorang memindjam binatang dari temannja, dan binatang itu patah tulangnja atau mati, ketika jang empunja tidak ada disitu, maka ia harus memberi ganti kerugian penuh. |
22:15 | (22-14) Tetapi djika jang empunja ada disitu, maka orang itu tidak usah mengganti kerugian. Djika binatang itu disewa, maka kerugian itu sudah termasuk dalam uang sewaan. |