Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2006/08/17 |
|
Kamis, 17 Agustus 2006
|
|
Judul: Kota perlindungan Hukum di Indonesia termasuk menganut pedoman "Tidak bersalah sebelum terbukti bersalah." Ribuan tahun lalu, Tuhan sudah memberlakukan sistem ini bagi umat-Nya. Kota-kota perlindungan dibangun tersebar di wilayah tepi timur dan barat sungai Yordan sehingga mencakup kepentingan seluruh umat yang telah tersebar itu (2, 7-9). Kota itu dibangun untuk melindungi umat dari pembalasan dendam dan penumpahan darah orang yang tidak bersalah, yaitu orang yang melakukan pembunuhan tak disengaja (3-6). Orang yang terpaksa membunuh orang lain harus dilindungi dari tindakan main hakim sendiri (3, 9). Ia boleh melarikan diri dan mencari perlindungan dari para pemimpin kota. Penduduk harus menerima orang itu (4). Tujuan pemberlakuan prinsip ini bukan saja untuk melindungi dan menyelamatkan, tetapi untuk menyatakan dan menetapkan status pembunuh tersebut sesuai ketetapan firman Tuhan. Umat Tuhan harus menyatakan ciri karakter Allah yang adil dan penuh kemurahan. Kota perlindungan yang didirikan manusia telah lama musnah dari muka bumi ini, tetapi kota perlindungan yang sudah didirikan oleh Tuhan Allah berdiri kekal menembus segala batas. Dialah Kristus Yesus, kota benteng kita. Begitu sempurna perlindungan Kristus, karena perlindungan yang diberikan-Nya berlaku bagi siapa saja dengan kondisi apa pun salahnya. Kita telah menyelami kebaikan anugerah Kristus tersebut. Negara dan bangsa kita akhir-akhir ini digelapkan oleh kebencian, balas dendam, anarkisme. Orang Kristen dan gereja harus memperkenalkan prinsip beda dalam menangani kejahatan. Kita tidak diberi hak membalas dendam karena pembalasan di tangan Tuhan. Juga karena kasih pengampunan Kristus mendorong kita meneruskan kasih-Nya kepada sesama. Justru orang yang berada dalam gelap perlu pewartaan dan perlakuan terang kasih Kristus. Wujudkan: Bersyukur pada-Nya dengan mengasihi dan mengampuni orang yang menolak, bahkan menganiaya kita.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |