Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-konsel/331

e-Konsel edisi 331 (12-2-2013)

Menasihati dengan Kasih

______________________________e-KONSEL________________________________

        Milis Publikasi Elektronik Pelayanan Konseling Kristen
______________________________________________________________________

e-Konsel -- Menasihati dengan Kasih
Edisi 331/Februari 2013

Salam sejahtera,

Jika ada seseorang yang menghadapi masalah, sebagai seorang konselor, 
sudah kewajiban kita untuk menolong dan menasihati mereka. Namun, 
sebagai seorang konselor Kristen, cara kita memberikan nasihat 
haruslah sesuai dengan pedoman firman Tuhan. Dalam edisi e-Konsel 
minggu ini, simaklah kolom Bimbingan Alkitabiah yang akan menolong 
para konselor dan orang Kristen pada umumnya dalam menasihati sesama 
yang jatuh di dalam dosa, terutama yang sedang memiliki masalah dalam 
kehidupan rohaninya. Secara khusus, kita akan melihat dari sudut 
pandang Matius 18:15-20.

Milikilah kasih seperti Kristus, yang selalu memberikan kesempatan 
kepada manusia untuk kembali kepada-Nya dan mendapatkan kelegaan di 
dalam Dia. Mohonlah pertolongan Roh Kudus agar kita dapat melakukan 
apa yang diajarkan oleh firman-Nya dalam menasihati sesama kita. 
Selamat membaca dan selamat menasihati dengan kasih.

Pemimpin Redaksi e-Konsel,
S. Setyawati
< setya(at)in-christ.net >
< http://c3i.sabda.org/ >


          BIMBINGAN ALKITABIAH: MENASIHATI SESAMA SAUDARA

Sumber Alkitab: Matius 18:15-20

Matius 18:15-20 merupakan pengajaran tentang langkah-langkah yang 
perlu kita ambil untuk menasihati dan menghadapi orang yang jatuh di 
dalam dosa.


Bagian pertama (Matius 18:15-17): Sikap Rekonsiliasi Terhadap Pendosa

Tidak dapat disangkal bahwa menegur orang lain merupakan pekerjaan 
yang sulit. Ada banyak orang yang tidak mau menerima teguran, dan 
banyak orang yang menerima teguran dengan cara yang salah, yaitu 
teguran yang diberikan dengan cara yang tidak bijaksana, misalnya 
teguran yang dilakukan di muka umum atau dalam suasana hati yang panas 
atau dengan kata-kata yang kasar. Perhatikanlah betapa indah jalan 
yang ditunjuk oleh ayat 15 ini, bahwa teguran harus dimulai dari 
pertemuan empat mata, dengan tujuan agar teguran itu tidak 
mempermalukannya. Apalagi, bila kita menegur seorang, janganlah niat 
kita untuk menghukum saja; tetapi niat yang benar ialah untuk 
mendapatkan kembali saudara kita, seperti mencari seekor domba yang 
sesat (15b). Teguran yang kita ucapkan kepada saudara kita sebaiknya 
dengan tujuan untuk menolongnya. Untuk itu, Tuhan Yesus secara khusus 
berbicara mengenai sikap terhadap saudara (anggota jemaat) yang 
berdosa dengan prosedur yang harus diambil sebagai berikut:

Tahap 1: Pembicaraan empat mata.
Tahap 2: Pembicaraan di depan dua atau tiga orang saksi.
Tahap 3: Pembicaraan di depan jemaat.

Tanggung jawab yang pertama ialah pergi secara pribadi kepada orang 
yang bersalah, tanpa menunggu permintaan maaf. Jika hal itu tidak 
berhasil, sekalipun sudah diperingatkan melalui pembicaraan pribadi, 
kesalahan akan tetap terjadi. Maka, kita perlu masuk ke tahap yang ke-
2. Prosedur semacam ini membuatnya lebih mudah untuk memperoleh suatu 
pengakuan dosa.

Pada langkah yang kedua ini harus ada beberapa orang saksi pada saat 
wawancara (baca Ulangan 19:17). Keikutsertaan 2 atau 3 orang lain 
dalam teguran, memiliki alasan berikut:

- Teguran yang diberikan oleh 3 orang lebih kuat daripada teguran yang 
  disampaikan 1 orang saja.
- Dengan saksi-saksi tambahan itu, pembicaraan akan menjadi lebih 
  matang dan lengkap.

Apabila berhasil, maka kita akan memperoleh orang itu kembali dan 
memulihkan hubungan orang tersebut dengan Tuhan dan dengan sesama 
orang beriman. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak saudara kita yang 
berdosa kembali ke dalam jemaat.

Apabila tahap ke-2 masih saja tidak berhasil, maka kita masuk kepada 
tahap yang ke-3. Prosedur ini dirumuskan untuk menunjukkan bagaimana 
pihak yang dirugikan harus menanggapinya. Tahap ke-3 seringkali 
melahirkan langkah yang drastis, yaitu pengucilan (ekskomunikasi). 
Pengucilan ini barangkali dimaksudkan untuk membuat kejutan bagi yang 
berdosa supaya mengadakan rekonsiliasi. Proses yang sama ditempuh oleh 
jemaat di Israel pada masa lalu berdasarkan Ulangan 19:15.

"Sampaikanlah soalnya kepada jemaat" (ayat 17). Jika pihak yang 
bersalah tetap tidak mau mengakui kesalahannya (dan dosanya cukup 
parah sehingga dapat memengaruhi jemaat yang lain), maka gereja/sidang 
jemaat harus ikut menangani masalah tersebut. Ketidaksediaan untuk 
mematuhi nasihat gereja (jemaat) menjadikan orang yang bersalah tadi 
harus dianggap sebagai orang yang tidak seiman ("tidak mengenal Allah, 
pemungut cukai"). Tentu saja, tindakan semacam ini harus termasuk 
usaha untuk menjangkaunya dengan Injil.

Penyebutan anggota yang dikucilkan sebagai orang kafir atau pemungut 
cukai (ayat 17) memang agak aneh, mengingat sikap Yesus yang terbuka 
terhadap kedua kelompok tersebut. Namun, kita dapat menarik maksud 
istilah tersebut bahwa istilah ini melukiskan orang yang dikucilkan 
dari arus kehidupan religius Yahudi.


Bagian Kedua (Matius 18:18-20): Mengikat dan Melepaskan

Matius 18:18, "Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan 
terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas 
di sorga." (bandingkan Matius 16:19). Orang Yahudi memakai istilah 
"mengikat" untuk hal mengucilkan seorang dari jemaat Tuhan, dan 
istilah "melepaskan" adalah dipergunakan untuk hal melepaskan seorang 
untuk masuk ke tahap pengucilan. Pengertiannya adalah orang yang 
"terikat" pada kesalahannya, ia akan "terlepas" dari komunitas 
gerejawi.

Melalui ayat 18 ini, Tuhan Yesus memberikan suatu wewenang "disiplin 
gerejawi", bukan hanya tindakan dari anggota-anggota jemaat terhadap 
seorang anggota jemaat, melainkan dapat dikatakan sama dengan tindakan 
Allah sendiri. Jika jemaat menegur seorang supaya ia bertobat dan 
meninggalkan dosanya, maka melalui teguran itu Tuhan sendiri mencari 
dan memanggil orang itu. Jika orang itu tetap menolak panggilan Tuhan, 
Tuhan menolak orang itu. Sebaliknya, jika jemaat menyambut orang yang 
menyesal, Tuhan sendiri juga menyambut orang itu.

Ayat 19 dan 20 menyampaikan janji bahwa doa akan dijawab. "Jika dua 
orang sepakat" merupakan bukti tambahan bahwa keputusan jemaat yang 
dilandasi dengan doa yang berkaitan dengan disiplin, akan dihormati 
Tuhan. Janji mengenai doa terpadu ini harus dilihat dari sudut ajaran 
Kristus yang lain mengenai pokok ini (bandingkan 1 Yohanes 5:14). "Di 
situ Aku ada di tengah-tengah mereka". Janji tentang kehadiran khusus 
Kristus di tengah-tengah jemaat yang jumlahnya paling kecil.

Pada 2 ayat terakhir ini, Tuhan Yesus menerangkan betapa pentingnya 
orang-orang yang percaya kepada-Nya bergabung dan membentuk sebuah 
jemaat. Tuhan Yesus menerangkan bahwa doa yang dipanjatkan bersama-
sama (meskipun oleh dua orang saja) merupakan doa yang sangat kuat. 
Allah mengabulkan doa itu, walaupun dengan cara yang sesuai dengan 
hikmat-Nya; acap kali Ia mengabulkan doa kita dengan cara yang lain 
daripada yang kita harapkan sebelumnya.

Dua ayat terakhir ini juga menjelaskan tentang wewenang Sidang Jemaat 
yang sudah disinggung dalam ayat 16 - 17. Apabila sidang telah 
menasihati seorang anggota jemaat yang tidak mau mengakui dosanya atau 
tidak mau meninggalkan dosa itu, sewajarnyalah Sidang Jemaat berdoa 
bersama-sama supaya Tuhan memberi kebijaksanaan dalam tugas mereka 
itu. Tuhan Yesus memberi suatu janji, bahwa Ia sendiri akan hadir, di 
tempat dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Nya, yang berarti 
sebagai orang yang percaya kepada Kristus dan yang mau menaati 
Kristus.

Persetujuan dari Sidang Jemaat yang bersatu dalam doa akan diterima 
oleh Allah sebagai pengikat, karena Ia hadir dalam doa jemaat secara 
khusus. Sifat penting dan menyakitkan dari pemisahan seorang yang 
tidak mengakui jemaat diimbangi oleh keyakinan jemaat bahwa Allah 
menyetujui keputusan tersebut.

PERINGATAN:

Kasus dalam 1 Korintus 5:1-13 agaknya dapat menjadi contoh kasus yang 
melibatkan Sidang Jemaat dan masuk kepada "tahap pengucilan" anggota 
jemaat yang bersalah. Khusus tentang instruksi Paulus pada 1 Korintus 
5:5, 
terhadap orang yang melakukan pelanggaran moral yang serius, 
dibutuhkan penafsiran yang hati-hati dan implementasi yang harus tetap 
meninggikan HUKUM KASIH. Jika tidak, akan terjadi penyimpangan yang 
cukup besar. Gereja dapat menjadi "polisi moral" yang sombong dan 
otoriter.

Ada contoh (yang ekstrem) tentang penyimpangan kekuasaan Sidang Jemaat 
(Lembaga Gereja) pernah terjadi pada masa lalu, baik di kalangan 
Gereja Katolik Roma maupun kalangan Protestan, masing-masing memunyai 
sejarah buruk.

Sejarah mencatat, ada suatu masa Lembaga Gereja dengan kekuasaannya 
yang otoriter membunuh (membakar, memancung, dan menyiksa) orang-orang 
yang dianggap berdosa/dianggap sesat. Gereja-gereja justru menjadi 
pelanggar hak asasi manusia yang serius. Pengucilan (ekskomunikasi) 
menjadi momok yang amat sangat menakutkan kala itu karena 
konsekuensinya adalah siksaan, yang diakhiri dengan hukuman mati. 
Semangat gereja-gereja dalam menumpas kesesatan dan menumpas pendosa 
saat itu memang luar biasa. Namun di saat yang sama, gereja-gereja 
justru melupakan kasih. "Orang-orang saleh" di dalam gereja menjadi 
algojo-algojo atas nama Tuhan! Gereja untuk waktu yang panjang menjadi 
momok dan mesin pembunuh untuk "para pendosa" (orang yang dianggap 
berdosa). Janganlah ini terulang lagi.

HUKUM KASIH harus menjadi patokan utama dan yang tertinggi daripada 
segala macam hukum dan peraturan, yang dihasilkan oleh Sidang-sidang 
gerejawi mana pun dan apa pun.

Diambil dan disunting dari:
Nama situs: SarapanPagi Biblika
Alamat URL: http://www.sarapanpagi.org/menasehati-sesama-saudara-matius-18-15-20-vt2470.html
Penulis artikel: BP
Tanggal akses: 12 Februari 2013


Kontak: konsel(at)sabda.org
Redaksi: S. Setyawati, Santi T., dan Doni K.
Berlangganan: subscribe-i-kan-konsel(at)hub.xc.org
Berhenti: unsubscribe-i-kan-konsel(at)hub.xc.org
Arsip: http://sabda.org/publikasi/e-konsel/arsip/
BCA Ps. Legi Solo, No. 0790266579, a.n. Yulia Oeniyati
(c) 2013 -- Yayasan Lembaga SABDA < http://ylsa.org >

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org