Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/8 |
|
Doa 40 Hari 2004 edisi 8 (12-10-2004)
|
|
Selasa, 12 Oktober 2004 KONTROVERSI SYARIAT ISLAM di INDONESIA ====================================== Tahun 2004 ini adalah masa transisi menuju pemilihan pemerintahan baru. Pemerintahan baru akan terbentuk meneruskan proses reformasi di Indonesia yang seolah-olah berhenti di tengah jalan, sehingga situasi politik ke depan belum diketahui kejelasannya. Meskipun pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 45 di sidang tahunan MPR tahun 2000 telah lama berlalu, namun kemunculan mengenai perlu tidaknya dihidupkannya kembali Piagam Jakarta yang mengandung penegasan soal pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat non Muslim, mengingat konflik berskala daerah yang bernuansa SARA masih terus terjadi di Poso dan kembali meletus di Maluku pada tahun 2004 ini. Hal ini seakan menjadi ancaman bagi umat Kristen dalam mengekspresikan kebebasan agamanya. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB) mengusulkan dihidupkannya kembali Piagam Jakarta, sedangkan fraksi-fraksi yang lain menolaknya. Piagam Jakarta adalah rancangan UUD yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 di Jakarta. Dalam rancangan UUD ini, baik pada pembukaan maupun pada batang tubuhnya (pasal 29 ayat 1) ada kata-kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang menjadi esensi Piagam Jakarta. Tetapi kemudian tujuh kata tersebut telah dihapus ketika rancangan UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal inilah yang kemudian coba dihidupkan kembali oleh Partai- partai politik yang berasaskan Islam, seperti PPP dan PBB. Golongan Islam garis keras berpendapat perlu suatu legitimasi dalam bentuk Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang mengakomodasi terselenggaranya pelaksanaan Syariat Islam, dengan tujuan memudahkan pengaturan kehidupan bernegara. Sebenarnya, meskipun Syariat Islam belum mendapat pengesahan secara UUD, sebagian asas-asas Syariat Islam itu telah dilaksanakan secara perlahan-lahan namun tetap dalam skala yang intensif. Dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Peradilan Agama (UU No.7 tahun 1989), Kompilasi Hukum Islam yang mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan (Inpres No.1 tahun 1991), Undang- Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU No. 17 Tahun 1999), dan Undang- Undang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999) dan terakhir UU Sistem Pendidikan Nasional (Tahun 2004). Secara perlahan namun pasti, Syariat Islam telah diberlakukan, meski baru sebagian. Syariat Islam juga sudah berlaku di bidang ekonomi dan bisnis, seperti berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI. Beberapa bank swasta di Indonesia bahkan juga sudah mempraktekkan sistem syariah. Begitu pula, banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah bersistem syariah. Sistem syariah juga sudah berlaku pada asuransi, seperti Asuransi Takaful, dan bursa saham. Saat ini satu-satunya bidang yang masih diperjuangkan dan belum dijangkau Syariat Islam adalah hukum pidana, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri, pencopet, penodong, perampok dan koruptor. Kemudian hukuman cambuk bagi yang minum minuman keras dan pecandu narkoba, hukuman rajam dan cambuk bagi yang berzinah, hukum qishas (hukum mati dengan memancung leher). Betapa mengenaskan bagi negeri Indonesia yang memiliki asas final Pancasila dan NKRI ini. TOPIK DOA Amsal 14:12; Mazmur 97:7 * Berdoa menolak semua hukum yang menghalangi pemerintahan dari Raja segala raja untuk berdaulat dalam kehidupan bangsa Indonesia. * Berdoa agar semua strategi dan rancangan pengislaman Indonesia dibalikkan oleh Tuhan dan justru menjadi rancangan keselamatan kekal bagi berjuta-juta umat muslim Indonesia. Deklarasikan (Yesaya 55:8- 11). Ingatkan Tuhan akan setiap janji-janji-Nya dan nubuatan dari hamba-hamba-Nya, yakinilah aminkan.
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |