Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/8

Doa 40 Hari 2004 edisi 8 (12-10-2004)

Kontroversi Syariat Islam di Indonesia

Selasa, 12 Oktober 2004

KONTROVERSI SYARIAT ISLAM di INDONESIA 
======================================

Tahun 2004 ini adalah masa transisi menuju pemilihan pemerintahan 
baru. Pemerintahan baru akan terbentuk meneruskan proses reformasi 
di Indonesia yang seolah-olah berhenti di tengah jalan, sehingga 
situasi politik ke depan belum diketahui kejelasannya. Meskipun 
pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 45 di sidang tahunan MPR 
tahun 2000 telah lama berlalu, namun kemunculan mengenai perlu 
tidaknya dihidupkannya kembali Piagam Jakarta yang mengandung 
penegasan soal pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia masih menjadi 
momok yang menakutkan bagi masyarakat non Muslim, mengingat konflik 
berskala daerah yang bernuansa SARA masih terus terjadi di Poso dan 
kembali meletus di Maluku pada tahun 2004 ini. Hal ini seakan 
menjadi ancaman bagi umat Kristen dalam mengekspresikan kebebasan 
agamanya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Bulan 
Bintang (FPBB) mengusulkan dihidupkannya kembali Piagam Jakarta, 
sedangkan fraksi-fraksi yang lain menolaknya. Piagam Jakarta adalah 
rancangan UUD yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 di Jakarta. Dalam 
rancangan UUD ini, baik pada pembukaan maupun pada batang tubuhnya 
(pasal 29 ayat 1) ada kata-kata Ketuhanan dengan kewajiban 
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang 
menjadi esensi Piagam Jakarta. Tetapi kemudian tujuh kata tersebut 
telah dihapus ketika rancangan UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 
1945. Hal inilah yang kemudian coba dihidupkan kembali oleh Partai-
partai politik yang berasaskan Islam, seperti PPP dan PBB.

Golongan Islam garis keras berpendapat perlu suatu legitimasi dalam 
bentuk Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang mengakomodasi 
terselenggaranya pelaksanaan Syariat Islam, dengan tujuan memudahkan 
pengaturan kehidupan bernegara. Sebenarnya, meskipun Syariat Islam 
belum mendapat pengesahan secara UUD, sebagian asas-asas Syariat 
Islam itu telah dilaksanakan secara perlahan-lahan namun tetap dalam 
skala yang intensif. Dibuktikan dengan adanya Undang-Undang 
Peradilan Agama (UU No.7 tahun 1989), Kompilasi Hukum Islam yang 
mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan (Inpres No.1 
tahun 1991), Undang- Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU No. 17 
Tahun 1999), dan Undang- Undang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 
1999) dan terakhir UU Sistem Pendidikan Nasional (Tahun 2004). 
Secara perlahan namun pasti, Syariat Islam telah diberlakukan, meski 
baru sebagian. Syariat Islam juga sudah berlaku di bidang ekonomi 
dan bisnis, seperti berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank 
Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI. Beberapa bank swasta di 
Indonesia bahkan juga sudah mempraktekkan sistem syariah. Begitu 
pula, banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah bersistem syariah. 
Sistem syariah juga sudah berlaku pada asuransi, seperti Asuransi 
Takaful, dan bursa saham.

Saat ini satu-satunya bidang yang masih diperjuangkan dan belum 
dijangkau Syariat Islam adalah hukum pidana, seperti hukuman potong 
tangan bagi pencuri, pencopet, penodong, perampok dan koruptor. 
Kemudian hukuman cambuk bagi yang minum minuman keras dan pecandu 
narkoba, hukuman rajam dan cambuk bagi yang berzinah, hukum qishas 
(hukum mati dengan memancung leher).

Betapa mengenaskan bagi negeri Indonesia yang memiliki asas final 
Pancasila dan NKRI ini.

TOPIK DOA Amsal 14:12; Mazmur 97:7

* Berdoa menolak semua hukum yang menghalangi pemerintahan dari Raja 
segala raja untuk berdaulat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

* Berdoa agar semua strategi dan rancangan pengislaman Indonesia 
dibalikkan oleh Tuhan dan justru menjadi rancangan keselamatan kekal 
bagi berjuta-juta umat muslim Indonesia. Deklarasikan (Yesaya 55:8-
11). Ingatkan Tuhan akan setiap janji-janji-Nya dan nubuatan dari 
hamba-hamba-Nya, yakinilah aminkan.

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org