Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/7 |
|
Doa 40 Hari 2007 edisi 7 (9-9-2007)
|
|
Minggu, 9 September 2007 MPR DAN KEHAKIMAN ================= Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem Ketatanegaraan RI, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Tugas, wewenang, dan hak MPR antara lain: - Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945). - Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. - Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. - Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. - Memilih wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. - Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Kedudukan Mpr Setelah Perubahan UUD 1945 Perubahan (Amandamen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimpliksi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hirarki Peraturan Perundang-undangan. ALAT KELENGKAPAN MPR terdiri atas : Pimpinan, Panitia Ad Hoc dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam sidang Paripurna DPR. Pimpinan MPR saat ini adalah : Ketua : Dr. M. Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua I : Drs. H.A.M. Fatwa Wakil Ketua II : Hj. BRA. Mooryati Soedibyo, S.s. M. Hum Wakil Ketua III: H.M. Aksa Mahmud KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi Peradilan Umum: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Peradilan Agama: Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama. Peradilan Militer: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama Peradilan Pajak. Komisi Yudisial MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (MA) Adalah pengadilan tertinggi di Indonesia yang diketuai oleh: Bagir Manan MAHKAMAH KONSTITUSI Diketuai oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Ketua Hakim Konstitusi Periose 2003 - 2008 adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (2)Mohammad Laica Marzuki. (3) Abdul Mukthieadjar. (4) Achmad Roestandi. (5) H.A.S. Natabaya. (6) Harjono. (7) I Dewa Gede Palguna. (8) Maruarar Siahaan. (9) Soedarsono BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan adalah Anwar Nasution. Fokuskan doa untuk nama-nama tokoh dan tugas mereka yang ada dalam topik hari ini. NAMA-NAMA ANGGOTA MPR A-494. M. Yahya Zaini. SH. Moh. Taufiq Siahaan Iman Soeroso A-241. Ardy Muhammad, MBA.H A-10. Muhammad Zainul Majdi, MA.KH A-100. Aziddin, Se H. A-101. Vera ebyanthy. BBA A-102. Shidki Wajab A-103. Ignatius Mulyono. Mayjen (purn). A-104. F.X. Soekarno, SH A-105. Soekartono Hadiwarsito A-106. Anggelina Sondakh, SE A-107. Burhanuddin Bur Mawas A-108. Surya Supeno A-109. Budi Prihandoko, MTP Ir. A-11. Jamaluddin Karim, SH A-110. Mascus Silano, S.IP. A-111. Chandara Pratomo Samiadji Massaid A-112. Azam Azman Natawijana, Ir. H A-113. Sunatro Muntako H. A-114. Hasanauddin Said, AK A-115. Acmad auzie SH, MM. Dr. H. A-116. Soetatji, SE, S. IP,MM A-117. Guntur Sasono M.Si Drs.H. A-118. Baslkan Kaplale Drs. H. A-119. Zaenuddin H. A-120. Denny Sultani Hasan,Ph.D. Ir A-121. I Wayan Gunastrah A-122. I Wayan Sugiana, MM Drs. A-123. Anita Yacoba A, Gah A-124. Albert Yaputra A-125. Berstein Samuel Tundan Drs. A-126. Taufiq Eendi, Mba Drs. A-128. Evert Erents Mangindaan, Se.S.IP A-129. Junus Eendi Habibie A-13. Muhammad Yus Tgk. A-130. Jhoni Allen Marbun, MM. Drh A-131. Herman Benediktus Kabur POKOK DOA: Lihat pokok doa yang kami kirim pada hari Minggu, 2 September 2007.
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |