Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/7

Doa 40 Hari 2007 edisi 7 (9-9-2007)

MPR dan Kehakiman

                      Minggu, 9 September 2007

MPR DAN KEHAKIMAN
=================

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam
sistem Ketatanegaraan RI, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota
DPR dan 128 anggota DPD.

Tugas, wewenang, dan hak MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
  1945).

- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan
  umum.

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
  memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
  berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
  dalam masa jabatannya.

- Memilih wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila
  terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
  bersamaan dalam masa jabatannya.

Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD,
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak
imunitas, dan hak protokoler.

Kedudukan Mpr Setelah Perubahan UUD 1945

Perubahan (Amandamen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,
tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan
rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara
dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi
(MK).

MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain
itu, MPR tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang
berkenan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimpliksi pada materi dan
status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960
sampai dengan tahun 2002.

Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari
hirarki Peraturan Perundang-undangan.

ALAT KELENGKAPAN MPR terdiri atas : Pimpinan, Panitia Ad Hoc dan Badan
Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil
ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR dalam sidang Paripurna DPR.

Pimpinan MPR saat ini adalah :
Ketua          : Dr. M. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua I  : Drs. H.A.M. Fatwa
Wakil Ketua II : Hj. BRA. Mooryati Soedibyo, S.s. M. Hum
Wakil Ketua III: H.M. Aksa Mahmud

KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA

Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi

Peradilan Umum: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi

Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara

Peradilan Agama: Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama.

Peradilan Militer: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama

Peradilan Pajak. Komisi Yudisial

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (MA)
Adalah pengadilan tertinggi di Indonesia yang diketuai oleh: Bagir
Manan

MAHKAMAH KONSTITUSI

Diketuai oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3
orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.

Ketua Hakim Konstitusi Periose 2003 - 2008 adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.
(1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
(2)Mohammad Laica Marzuki.
(3) Abdul Mukthieadjar.
(4) Achmad Roestandi.
(5) H.A.S. Natabaya.
(6) Harjono.
(7) I Dewa Gede Palguna.
(8) Maruarar Siahaan.
(9) Soedarsono

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan adalah Anwar Nasution.

Fokuskan doa untuk nama-nama tokoh dan tugas mereka yang ada dalam
topik hari ini.

NAMA-NAMA ANGGOTA MPR
A-494. M. Yahya Zaini. SH.
Moh. Taufiq Siahaan
Iman Soeroso
A-241. Ardy Muhammad, MBA.H
A-10. Muhammad Zainul Majdi, MA.KH
A-100. Aziddin, Se H.
A-101. Vera ebyanthy. BBA
A-102. Shidki Wajab
A-103. Ignatius Mulyono. Mayjen (purn).
A-104. F.X. Soekarno, SH
A-105. Soekartono Hadiwarsito
A-106. Anggelina Sondakh, SE
A-107. Burhanuddin Bur Mawas
A-108. Surya Supeno
A-109. Budi Prihandoko, MTP Ir.
A-11. Jamaluddin Karim, SH
A-110. Mascus Silano, S.IP.
A-111. Chandara Pratomo Samiadji Massaid
A-112. Azam Azman Natawijana, Ir. H
A-113. Sunatro Muntako H.
A-114. Hasanauddin Said, AK
A-115. Acmad auzie SH, MM. Dr. H.
A-116. Soetatji, SE, S. IP,MM
A-117. Guntur Sasono M.Si Drs.H.
A-118. Baslkan Kaplale Drs. H.
A-119. Zaenuddin H.
A-120. Denny Sultani Hasan,Ph.D. Ir
A-121. I Wayan Gunastrah
A-122. I Wayan Sugiana, MM Drs.
A-123. Anita Yacoba A, Gah
A-124. Albert Yaputra
A-125. Berstein Samuel Tundan Drs.
A-126. Taufiq Eendi, Mba Drs.
A-128. Evert Erents Mangindaan, Se.S.IP
A-129. Junus Eendi Habibie
A-13. Muhammad Yus Tgk.
A-130. Jhoni Allen Marbun, MM. Drh
A-131. Herman Benediktus Kabur

POKOK DOA:
Lihat pokok doa yang kami kirim pada hari Minggu, 2 September 2007.


 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org