Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/32 |
|
Doa 40 Hari 2005 edisi 32 (26-10-2005)
|
|
Senin, 3 Oktober 2005 DILEMA POLIGAMI DALAM ISLAM =========================== Hukum perkawinan dalam Islam adalah berbeda-beda dari suatu kondisi ke kondisi lainnya. Dalam hukum "talak", (cerai), seorang pria Muslim mempunyai hak untuk kawin dan cerai sampai talak tiga. Bentuk perkawinan lainnya dalam Islam adalah: kawin di bawah tangan, hal ini dilakukan oleh suami tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Lainnya adalah Kawin kontrak di mana pria dan wanita tersebut sepakat dinikahkan sesuai dengan jangka waktu yang mereka setujui bersama, mungkin: sehari? seminggu? sebulan? dan seterusnya. Kawin kontrak kebanyakan dilakukan oleh suami yang berpergian tanpa didampingi istrinya. Kamus populer menjelaskan, Poligami: adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan dua orang wanita atau lebih. Jelasnya poligami adalah tindakan seorang laki-laki mengawini beberapa orang wanita menjadi istrinya. Landasan poligami ini mengacu pada (QS. An Nisa:3) yang berbunyi: Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki Hukum perkawinan poligami adalah; "sunah", artinya (anjuran), "Mubah" artinya (boleh). Maknanya adalah; jika seorang pria Muslim melakukan poligami maka ia akan mendapat pahala, tapi jika ia mengabaikan poligami pria itu tidak berdosa. Ditinjau dari latar belakang poligami, praktek poligami dalam Islam adalah melanjutkan sejarah poligami pra Islam. Islam membatasinya hanya pada empat istri. Hukum poligami didasarkan pada: Al-Quran sebagai sunnah dari Allah SWT dan Hadis Rasullah SAW sebagai pemimpin Islam yang memberikan ajaran dan teladan kepada umat Islam, dan Ijma yang adalah kesepakatan para ulama. Kehidupan berpoligami dijalani oleh Nabi Muhammad SAW setelah istri pertamanya Khodijah meninggal, beliau memiliki beberapa orang istri. Juga para sahabat nabi, para pemimpin dan tokoh-tokoh Islam serta masyarakat Muslim lainya. Hal ini berlaku sebelum Islam lahir, saat dan setelah Islam lahir dan terus diterapkan hingga masa kini. Sesuai dengan (QS. 4:3), pria yang berpoligami haruslah bertindak adil terhadap semua istri-istrinya. Hal yang berkaitan erat dengan fitrah (seks) manusia ini, telah menjadi isyu global yang menimbulkan pro dan kontra di antara: pria dan wanita, tokoh-tokoh Islam dan non Islam. Ada yang menyetujuinya secara mutlak, ada yang menolaknya mentah-mentah, dan ada yang menerimanya dengan berbagai syarat. Setiap kelompok memiliki argumentasinya sendiri demi menopang pendapat yang mereka anggap benar. Umat Islam khususnya kaum pria telah menggunakan ayat di atas sebagai dasar sekaligus senjata untuk membenarkan praktek poligami. Sebaliknya kaum wanita Muslim berjuang untuk menolak praktek poligami yang dianggap merendahkan hak-hak dan martabat kaum wanita. Umumnya para wanita yang telah berkesempatan memiliki wawasan Internasional, berpandangan modern, dan berjuang demi hak-hak wanita dalam Islam dianggap tidak menghormati budaya wanita dalam Islam, mereka dicap berpandangan sekuler dan berkiblat ke dunia barat. POKOK DOA * Berdoa agar Tuhan membuka pintu kesempatan dan memberikan keberanian bagi wanita-wanita Kristen untuk bersaksi tentang keindahan pernikahan monogami (satu suami dan satu istri) kepada wanita-wanita Muslim dalam hubungan kemasyarakatan yang mereka miliki. * Berdoa bagi wanita-wanita Muslim yang terluka jiwanya sebagai akibat dari ketidak adilan perkawinan poligami agar Tuhan menyatakan kasih dan kemurahan-Nya sehingga melalui semua liku-liku, luka-luka dan derita hidup, mereka dituntun untuk mengenal kasih sejati dalam Isa Almasih, yang sanggup menyembuhkan hati mereka yang terluka. * Berdoa agar Tuhan menajamkan pemikiran wanita-wanita Muslim untuk sanggup menyoroti perkawinan poligami yang sangat merugikan hak-hak dan martabat kaum wanita ini, dan membandingkannya dengan perkawinan monogami. Berdoa agar wanita-wanita Muslim diberi kemampuan dan keberanian oleh Tuhan untuk membela hak-hak mereka. * Berdoa bagi anak-anak dari keluarga poligami yang mengalami kekurangan kasih sayang ayah, terabaikan, diperlakukan tidak adil, kebingungan, kecewa dan akhirnya mereka memberontak terhadap keluarga agar mengalami jamahan Tuhan.
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |