Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/28

Doa 40 Hari 2005 edisi 28 (22-10-2005)

Orang Islam, Uang dan Zakat

                       Jumat, 7 Oktober  2005

ORANG ISLAM, UANG DAN ZAKAT  
===========================

Dalam sejarah, dan juga hingga kini, orang Islam telah berhasil 
menggunakan hubungan dagang sebagai sarana untuk menyebarkan agama 
Islam. Sekitar 150 tahun terakhir ini banyak suku di Afrika menjadi 
pemeluk Islam karena hubungan dagang. Orang Arab di Timur Tengah 
beranggapan bahwa kekayaan minyak adalah titipan Allah dan mereka 
memanfaatkannya sebagai sarana untuk membiayai penyebaran Islam ke 
seluruh dunia, dengan menyediakan Al Qur’an, buku-buku bacaan Islam, 
membangun mesjid, sekolah-sekolah, rumah sakit dan menyediakan program 
bantuan di manca Negara. Pengajaran dalam Islam melarang untuk 
meminjamkan uang dengan menarik bunga, hal itu adalah haram. Pada 
kenyataannya tidak selalu prinsip ini dipegang teguh, tetapi 
positifnya adalah umat Islam dianjurkan untuk mengendalikan kuasa 
negative dari tingkatan bunga yang tinggi. Masyarakat Muslim di 
Bangladesh telah memprakarsai berdirinya Bank Grameen guna membantu 
mengembangan ekonomi bangsa-bangsa yang miskin lewat pinjaman untuk 
usaha kecil dan menengah. Dana yang dipinjamkan antara US$ 50-200. Hal 
ini telah menolong jutaan orang di seluruh dunia menjadi relative 
lebih makmur (lihat website www.grameen-info.org). Salah satu dari 
lima rukun Islam disebut Zakat, yang berarti menyedekahkan uang atau 
harta benda kita. Kata Zakat berarti "penyucian" tetapi juga 
"pertumbuhan". Memberi zakat diumpamakan seperti; seseorang tukang 
kebun yang memangkas dahan-dahan kering yang tidak menghasilkan buah, 
dan sekaligus memungkinkan pertumbuhan yang baru. Orang Islam percaya 
bahwa dengan membayar zakat mereka menyucikan diri dari dosa dan Allah 
memakai hal itu untuk menguji kesungguhan mereka.   

Hukum Zakat, kalau tidak membayar zakat dosa. Kalau membayar zakat 
terima upah-pahala. Besar Zakat 2,5% dalam setahun. Yang wajib kena 
zakat (1) Binatang ternak (unta,sapi, kerbau, kambing. (2) Mas dan 
perak (3) Biji-bijian makanan (gandum, beras, jagung) (4) Buah-buahan 
kurma dan anggur. (5) Barang-barang perniagaan yang dapat disamakan 
dengan emas dan perak. .Jenis-jenis zakat: (1) Zakat umum (no 1-5 di 
atas) (2) Zakat Rikas. 20% harta terpendam (harta karun). (3) Zakat 
Fitrah 3,1 ltr beras/gandum/jagung. Per kepala wajib diberikan pada 
saat Ramadhan. Yang berhak menerima zakat: (1) Fakir miskin (2) 
Pengurus zakat (3) Mualaf /Orang yang berpindah ke agama Islam (4) 
Orang yang baru membebaskan budaknya (5) Musafir atau pengembara (6) 
orang yang terlilit hutang atau bangkrut (7) Tentara Allah -
mujahidin-mujahidin - penjihad. Orang Islam yang telah menerima Tuhan 
Yesus sebagi juru selamat pribadi, harus menyesuaikan diri dengan 
prinsip yang berbeda dalam hal memberi. Alkitab mengajarkan untuk 
memberi 10% dari setiap penghasilan kita.

POKOK DOA   

* Segala kekayaan yang ada di bumi adalah milik Tuhan. Berdoa 
  menyatakan bahwa Bank Grameen adalah milik Tuhan, mohon Tuhan 
  memimpin dan mengatur semua aspek pengelolaan Bank tersebut sesuai 
  kehendak-Nya.

* Berdoa Mohon kuasa Tuhan melawat pimpinan dan pengurus Bank 
  Grameen), sebagai lembaga yang meningkatkan ekonomi kaum miskin. 
  Berdoa mohon Roh takut akan Tuhan menggentarkan setiap mereka, 
  sehingga setiap rencana dan keputusan yang diambil oleh Bank Grameen 
  berdampak positif baik bagi golongan Muslim dan minoritas.   

* Luk. 16:11,13; Mat. 6: :24; 1Tim. 6:10 Bank Grameen: "Kelompok-
  kelompok yang beranggotakan lima orang diberi pinjaman uang guna 
  menciptakan peluang-peluang ekonomi bagi kelompok tersebut, sehingga 
  dapat melangkah dengan penuh tanggung jawab." Peringatkanlah agar 
  mereka itu berbuat baik, menjadi kaya dalam kebajikan, suka memberi 
  dan membagi dan dengan demikian mengumpulkan suatu harta sebagai 
  dasar yang baik bagi dirinya di waktu yang akan datang untuk 
  mencapai hidup yang sebenarnya. 1Tim. 6:18-19

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org