Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/28 |
|
Doa 40 Hari 2005 edisi 28 (22-10-2005)
|
|
Jumat, 7 Oktober 2005 ORANG ISLAM, UANG DAN ZAKAT =========================== Dalam sejarah, dan juga hingga kini, orang Islam telah berhasil menggunakan hubungan dagang sebagai sarana untuk menyebarkan agama Islam. Sekitar 150 tahun terakhir ini banyak suku di Afrika menjadi pemeluk Islam karena hubungan dagang. Orang Arab di Timur Tengah beranggapan bahwa kekayaan minyak adalah titipan Allah dan mereka memanfaatkannya sebagai sarana untuk membiayai penyebaran Islam ke seluruh dunia, dengan menyediakan Al Qur’an, buku-buku bacaan Islam, membangun mesjid, sekolah-sekolah, rumah sakit dan menyediakan program bantuan di manca Negara. Pengajaran dalam Islam melarang untuk meminjamkan uang dengan menarik bunga, hal itu adalah haram. Pada kenyataannya tidak selalu prinsip ini dipegang teguh, tetapi positifnya adalah umat Islam dianjurkan untuk mengendalikan kuasa negative dari tingkatan bunga yang tinggi. Masyarakat Muslim di Bangladesh telah memprakarsai berdirinya Bank Grameen guna membantu mengembangan ekonomi bangsa-bangsa yang miskin lewat pinjaman untuk usaha kecil dan menengah. Dana yang dipinjamkan antara US$ 50-200. Hal ini telah menolong jutaan orang di seluruh dunia menjadi relative lebih makmur (lihat website www.grameen-info.org). Salah satu dari lima rukun Islam disebut Zakat, yang berarti menyedekahkan uang atau harta benda kita. Kata Zakat berarti "penyucian" tetapi juga "pertumbuhan". Memberi zakat diumpamakan seperti; seseorang tukang kebun yang memangkas dahan-dahan kering yang tidak menghasilkan buah, dan sekaligus memungkinkan pertumbuhan yang baru. Orang Islam percaya bahwa dengan membayar zakat mereka menyucikan diri dari dosa dan Allah memakai hal itu untuk menguji kesungguhan mereka. Hukum Zakat, kalau tidak membayar zakat dosa. Kalau membayar zakat terima upah-pahala. Besar Zakat 2,5% dalam setahun. Yang wajib kena zakat (1) Binatang ternak (unta,sapi, kerbau, kambing. (2) Mas dan perak (3) Biji-bijian makanan (gandum, beras, jagung) (4) Buah-buahan kurma dan anggur. (5) Barang-barang perniagaan yang dapat disamakan dengan emas dan perak. .Jenis-jenis zakat: (1) Zakat umum (no 1-5 di atas) (2) Zakat Rikas. 20% harta terpendam (harta karun). (3) Zakat Fitrah 3,1 ltr beras/gandum/jagung. Per kepala wajib diberikan pada saat Ramadhan. Yang berhak menerima zakat: (1) Fakir miskin (2) Pengurus zakat (3) Mualaf /Orang yang berpindah ke agama Islam (4) Orang yang baru membebaskan budaknya (5) Musafir atau pengembara (6) orang yang terlilit hutang atau bangkrut (7) Tentara Allah - mujahidin-mujahidin - penjihad. Orang Islam yang telah menerima Tuhan Yesus sebagi juru selamat pribadi, harus menyesuaikan diri dengan prinsip yang berbeda dalam hal memberi. Alkitab mengajarkan untuk memberi 10% dari setiap penghasilan kita. POKOK DOA * Segala kekayaan yang ada di bumi adalah milik Tuhan. Berdoa menyatakan bahwa Bank Grameen adalah milik Tuhan, mohon Tuhan memimpin dan mengatur semua aspek pengelolaan Bank tersebut sesuai kehendak-Nya. * Berdoa Mohon kuasa Tuhan melawat pimpinan dan pengurus Bank Grameen), sebagai lembaga yang meningkatkan ekonomi kaum miskin. Berdoa mohon Roh takut akan Tuhan menggentarkan setiap mereka, sehingga setiap rencana dan keputusan yang diambil oleh Bank Grameen berdampak positif baik bagi golongan Muslim dan minoritas. * Luk. 16:11,13; Mat. 6: :24; 1Tim. 6:10 Bank Grameen: "Kelompok- kelompok yang beranggotakan lima orang diberi pinjaman uang guna menciptakan peluang-peluang ekonomi bagi kelompok tersebut, sehingga dapat melangkah dengan penuh tanggung jawab." Peringatkanlah agar mereka itu berbuat baik, menjadi kaya dalam kebajikan, suka memberi dan membagi dan dengan demikian mengumpulkan suatu harta sebagai dasar yang baik bagi dirinya di waktu yang akan datang untuk mencapai hidup yang sebenarnya. 1Tim. 6:18-19
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |