Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/10

Doa 40 Hari 2008 edisi 10 (5-9-2008)

Islam Inklusif-Pluralis

                       Jumat, 5 September 2008

                       ISLAM INKLUSIF-PLURALIS 

Pada era sekarang semakin banyak pertentangan dan permusuhan yang 
dilatarbelakangi perbedaan agama, suku, kepentingan politik, ekonomi, 
dan budaya. 

Pengertian Islam Inklusif Pluralis: Kata Inklusif berasal dari bahasa 
Inggris, "inclusive" yang berarti sampai dengan dan termasuk. 
Sedangkan pluralis, plural yang berarti jamak atau banyak. Islam 
Inklusif-Pluralis memahami bahwa keragaman yang didasarkan pada 
pandangan bahwa agama-agama lain yang ada di dunia ini sebagai yang 
mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan 
bagi penganutnya, sehingga bila ini diterapkan di Indonesia, maka ia 
harus memenuhi sebuah syarat, yaitu komitmen yang kokoh terhadap agama 
masing-masing. Islam Inklusif-Pluralis dalam berinteraksi dengan 
beraneka ragam unsur dalam masyarakat, tidak saja dituntut untuk 
membuka diri dan belajar menghormati mitra dialognya, tetapi juga 
harus berkomitmen terhadap agama yang dianutnya. Dengan harapan akan 
terjadi dialog antaragama yang memerkaya setiap pelakunya. 

Paham Islam Inklusif-Pluralis sebenarnya sudah lama berkembang di 
Indonesia dan dapat dijumpai pada kalangan Islam modernis, seperti 
Nurcholish Madjid, Alwi Shihab, dan lain-lain. Saat ini, paham Islam 
Inklusif-Pluralis sangat ditentang khususnya dari Islam Fundamentalis. 

Majelis Ulama Indonesia, saat musyawarah Nasional VII tanggal 25 - 29 
Juli 2005, mengeluarkan sebelas fatwa dan salah satunya mengharamkan 
pluralisme (sumber: Koran tempo). Sementara itu pada bulletin yang 
sama, Prof. DR. Azyumardi Azra mengatakan Fatwa MUI sangat 
bertentangan dengan prinsip Islam (hal 8).

Orasi singkat yang disampaikan oleh Azyumardi Azra (rector UIN 
Jakarta) menyatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia dapat 
menciptakan konflik intra maupun antarumat beragama. Selain itu fatwa 
ini dapat berimplikasi buruk, yaitu menjadi justifikasi untuk 
mengambil jalan singkat dalam mengatasi perbedaan. Fatwa MUI itu 
sebenarnya bertentangan dengan prinsip Islam yang mengedepankan 
nilai-nilai tasamuh (toleransi) dan ajakan untuk berdakwah dengan 
menggunakan hikmah (kebijaksanaan) dan berargumentasi secara rasional 
(mujadalah), ungkap Azyumardi Azra. Inklusif-Pluralis harus 
berkomitmen terhadap agama yang dianutnya, dan terbuka untuk berdialog 
antaragama. 

POKOK DOA:
Lihat pokok doa yang kami kirim pada hari Minggu, 31 Agustus 2008.


 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org