Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/10 |
|
![]() |
|
Doa 40 Hari 2008 edisi 10 (5-9-2008)
|
|
Jumat, 5 September 2008 ISLAM INKLUSIF-PLURALIS Pada era sekarang semakin banyak pertentangan dan permusuhan yang dilatarbelakangi perbedaan agama, suku, kepentingan politik, ekonomi, dan budaya. Pengertian Islam Inklusif Pluralis: Kata Inklusif berasal dari bahasa Inggris, "inclusive" yang berarti sampai dengan dan termasuk. Sedangkan pluralis, plural yang berarti jamak atau banyak. Islam Inklusif-Pluralis memahami bahwa keragaman yang didasarkan pada pandangan bahwa agama-agama lain yang ada di dunia ini sebagai yang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya, sehingga bila ini diterapkan di Indonesia, maka ia harus memenuhi sebuah syarat, yaitu komitmen yang kokoh terhadap agama masing-masing. Islam Inklusif-Pluralis dalam berinteraksi dengan beraneka ragam unsur dalam masyarakat, tidak saja dituntut untuk membuka diri dan belajar menghormati mitra dialognya, tetapi juga harus berkomitmen terhadap agama yang dianutnya. Dengan harapan akan terjadi dialog antaragama yang memerkaya setiap pelakunya. Paham Islam Inklusif-Pluralis sebenarnya sudah lama berkembang di Indonesia dan dapat dijumpai pada kalangan Islam modernis, seperti Nurcholish Madjid, Alwi Shihab, dan lain-lain. Saat ini, paham Islam Inklusif-Pluralis sangat ditentang khususnya dari Islam Fundamentalis. Majelis Ulama Indonesia, saat musyawarah Nasional VII tanggal 25 - 29 Juli 2005, mengeluarkan sebelas fatwa dan salah satunya mengharamkan pluralisme (sumber: Koran tempo). Sementara itu pada bulletin yang sama, Prof. DR. Azyumardi Azra mengatakan Fatwa MUI sangat bertentangan dengan prinsip Islam (hal 8). Orasi singkat yang disampaikan oleh Azyumardi Azra (rector UIN Jakarta) menyatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia dapat menciptakan konflik intra maupun antarumat beragama. Selain itu fatwa ini dapat berimplikasi buruk, yaitu menjadi justifikasi untuk mengambil jalan singkat dalam mengatasi perbedaan. Fatwa MUI itu sebenarnya bertentangan dengan prinsip Islam yang mengedepankan nilai-nilai tasamuh (toleransi) dan ajakan untuk berdakwah dengan menggunakan hikmah (kebijaksanaan) dan berargumentasi secara rasional (mujadalah), ungkap Azyumardi Azra. Inklusif-Pluralis harus berkomitmen terhadap agama yang dianutnya, dan terbuka untuk berdialog antaragama. POKOK DOA: Lihat pokok doa yang kami kirim pada hari Minggu, 31 Agustus 2008.
|
|
![]() |
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |